JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang terdakwa Andhika Gumilang kembali digelar. Kali ini, ia menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tim penuntut umum. Suara suami siri Inong Malinda alias Malinda Dee membacakan pembelaanya tersendiri yang terpisah dari kuasa hukumnya.
Andhika yang mengenakan batik lengan panjang warna cokelat awalnya terlihat percaya diri saat membacakan pembelaannya. Namun, suaranya berubah dan terdengar menjadi terbata-bata saat teringat keluarga. Hal ini diketahui, ketika ia menyatakan bahwa dirinya teringat keluarga tercinta.
"Saya meletakan masa depan saya dan keluarga saya kepada putusan majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum. Saya masih punya orangtua dan adik-adik yang perlu dan harus saya biayai," kata terdakwa Andhika Gumilang, saat membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Menurut dia, dirinya hampir setiap bulan mendapatkan transfer uang dari istri sirinya Malinda Dee, namun dia mengaku tidak pernah tahu uang tersebut adalah hasil kejahatan perbankan. Meski demikian, dirinya tidak mengetahui asal-usul uang itu, karena Malinda selalu hidup dalam kemewahan dan kerap bergaul dengan kalangan sosialita.
"Istri saya hidup dalam kemewahan, saya tidak menduga uang tersebut dari kejahatan. Selama berumah tangga, saya tidak pernah menemukan kejanggalan. Baru dari persidangan ini, saya tahu istri saya mentransfer Rp 5-6 juta per bulan. Istri saya memang hidup dalam kemewahan, tapi saya tidak menduga uang tersebut dari hasil kejahatan," tutur model yang memiliki nama lain Juan Ferrero ini.
Terdakwa Andhika juga bersikukuh bahwa dirinya tidak mengetahui tindak kejahatan Malinda Dee, karena rekening pribadinya selalu terisi uang, karena dirinya juga memiliki penghasilan dari pekerjaannya sebagai artis dengan mengisi acara-acara off air.
"Saya mendapat job off air 4-5 kali sebulan. Saya tidak pernah menemukan kejanggalan. Honornya langsung ditransfer ke rekening saya. Saya berharap majelis hakim dapat memutuskan tanpa terpangaruh opini publik yang tidak begitu tahu permasalahan ini sebenarnya," tandasnya.
Usai membacakan pledoi, Andhika langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ia memilih langsung naik mobil tahanan yang akan membawanya ke sel tahanan. Ia terus berupada menundukan wajahnya dari sorotan kamera fotografer dan kameraman dengan mata yang terlihat masih berkaca-kaca.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa Andhika Gumilang dnegan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. Hal ini didasari bahwa dalam pemeriksaan persidangan, terdakwa dianggap bersalah dan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.(dbs/bie)
|